Aturan Peminjaman PUAP Untuk Anggota Gapoktan Roda Sejahtera
Berikut ini saya akan menampilkan beberapa aturan umum dan khusus untuk anggota Gapoktan Roda Sejahtera yang akan meminjam dana bagi pengembangan usaha taninya. Dana yang dimiliki gapoktan bersumber dari pemerintah, pihak ketiga dan dari anggota melalui simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Perlulah dibuat aturan umum dan khusus peminjaman dana gapoktan sehingga anggota harus memenuhi syarat-syarat berikut untuk dapat memanfaatkan dana gapoktan. Aturan ini sifatnya fleksibel dan dapat dimodifikasi sesuai karakteristik daerah masing-masing.
I. Aturan umum peminjaman
II. Aturan khusus peminjaman
1. untuk Usaha Budidaya (ON FARM)
a. Usaha Budidaya Tanaman Pangan, Hortikultura.Yang termasuk dalam budidaya tanaman pangan dan hortikultura adalah Pertanaman padi, jagung, ketela/ubi, cabai, tomat, sayuran lain ………………………………………………………………………………………………………………
a) peminjaman disesuaikan dengan luasan lahan yang dimiliki oleh anggota.
b) peminjaman disesuaikan dengan standart analisa usaha tani Gapoktan
c) peminjaman yang dilayani maksimal Rp…………………./ha lahan yang dimiliki anggota.
d) jangka waktu pengembalian 4 bulan dengan tolerasi keterlambatan 2 bulan.
e) apabila terjadi keterlambatan …………….
f) Pencairan pinjaman dalam bentuk (saprodi pupuk,benih,pestisida kecuali biaya tenaga kerja/dana)*.
g) Pencairan dana secara bertahap sesuai tahapan pegelolaan usaha.
h) Agunan…………….
i) Apabila terjadi kejadian diluar perkiraan (gagal panen, meninggal, bencana alam)……………………………………………..
b. Usaha Budidaya Peternakan.
Yang termasuk dalam budidaya peternakan adalah peternakan sapi, kambing, ayam, bebek, ……..……………………………………………………………………………..
a) Peminjam memiliki background sebagai peternak
b) peminjaman disesuaikan dengan standart analisa usaha tani Gapoktan
c) peminjaman yang dilayani maksimal Rp………………….
d) jangka waktu pengembalian 4 bulan dengan tolerasi keterlambatan 2 bulan.
e) apabila terjadi keterlambatan …………….
f) Pencairan pinjaman dalam bentuk (dana/ternak)*.
g) Agunan…………….
h) Apabila terjadi kejadian diluar perkiraan (meninggal, bencana alam)……………………………………………..
i) …………………………………………
c. Usaha Budidaya Perkebunan
yang termasuk dalam usaha budidaya Perkebunan kopi, cengkeh, sengon dll …………………………………………………………………………………………………………………
a) peminjaman disesuaikan dengan luasan lahan yang dimiliki oleh anggota.
b) peminjaman disesuaikan dengan standart analisa usaha tani Gapoktan
c) peminjaman yang dilayani maksimal Rp…………………./ha lahan yang dimiliki anggota.
d) jangka waktu pengembalian ………………………………
e) apabila terjadi keterlambatan …………….
f) Pencairan pinjaman dalam bentuk (saprodi pupuk,benih,pestisida kecuali biaya tenaga kerja/dana)*.
g) Pencairan dana secara bertahap sesuai tahapan pegelolaan usaha.
h) Agunan…………….
i) Apabila terjadi kejadian diluar perkiraan (gagal panen, meninggal, bencana alam)……………………………………………..
j) …………………………………………………………………………………..
2. Untuk Usaha Non Budidaya (OFF FARM).
Yang termasuk dalam Usaha Non Budidaya adalah usaha perdagangan hasil pertanian,kios saprodi, pengolahan hasil pertanian, home industri.
a) peminjaman disesuaikan jenis usaha yang diajukan oleh anggota.
b) peminjaman yang dilayani maksimal Rp………………….
c) Pengembalian diangsur tiap bulan
d) apabila terjadi keterlambatan …………….
e) Agunan…………….
f) Apabila terjadi kejadian diluar perkiraan (meninggal, bencana alam)……………………………………………..…………………………………………………
g) …………………………………………………………………………………
* : coret salah satu.
Aturan-aturan peminjaman diatas hanya sekedar contoh yang kami laksanakan di Gapoktan Roda Sejahtera, desa Tlogopayung, kec. Plantungan, Kendal. Pastilah masih jauh dari sempurna, oleh karena itu perlulah secara berkala ditinjau, dievaluasi dan diperbaiki dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan anggota dan meningkatkan akses peminjaman kepada para petani seluas-luasnya. Semoga bermanfaat.
PENTING UNTUK SOBAT SEMUA :
Jika link-link diatas tidak bisa berfungsi dengan baik, silahkan anda cari di DAFTAR ISI blog ini dengan judul artikel yang sama. Insya ALLAH tak ada masalah. Selamat membaca, dan jangan lupa tinggalkan komentar atau saran ya...terimakasih banyak.
Berikut ini saya akan menampilkan beberapa aturan umum dan khusus untuk anggota Gapoktan Roda Sejahtera yang akan meminjam dana bagi pengembangan usaha taninya. Dana yang dimiliki gapoktan bersumber dari pemerintah, pihak ketiga dan dari anggota melalui simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Perlulah dibuat aturan umum dan khusus peminjaman dana gapoktan sehingga anggota harus memenuhi syarat-syarat berikut untuk dapat memanfaatkan dana gapoktan. Aturan ini sifatnya fleksibel dan dapat dimodifikasi sesuai karakteristik daerah masing-masing.
I. Aturan umum peminjaman
- Peminjam tercatat sebagai anggota poktan.
- kelengkapan administrasi (fotokopi KTP dan SPPT) dipenuhi oleh anggota.Continue reading...
- menyetorkan simpanan pokok dan simpanan wajib pada poktan yang besarnya
- simpanan pokok : Rp.50.0000 disetorkan 1x
- simpanan wajib : Rp.5.000 disetorkan tiap bulan.
- mengajukan Rencana Usaha Anggota (RUA) ke poktannya.
- menandatangani akad perjanjian peminjaman sesuai dengan rencana usaha yang diajukan.
- memenuhi segala peraturan yang diajukan oleh Gapoktan.
- setiap peminjaman yang diajukan (wajib) mengunakan agunan yang nilainya sama dengan nilai pinjaman.
- Gapoktan berhak untuk melakukan verifikasi kelayakan pinjaman terhadap RUA yang diajukan anggota poktan
- system peminjaman secara (bagi hasil/bunga)*.
- Besaran bunga ……..% tiap bulan
- Besaran bagi hasil…………………..
- Peminjaman diketahui oleh anggota keluarga dan anggota keluaraga memahami aturan yang ditetapkan oleh Gapoktan.
II. Aturan khusus peminjaman
1. untuk Usaha Budidaya (ON FARM)
a. Usaha Budidaya Tanaman Pangan, Hortikultura.Yang termasuk dalam budidaya tanaman pangan dan hortikultura adalah Pertanaman padi, jagung, ketela/ubi, cabai, tomat, sayuran lain ………………………………………………………………………………………………………………
a) peminjaman disesuaikan dengan luasan lahan yang dimiliki oleh anggota.
b) peminjaman disesuaikan dengan standart analisa usaha tani Gapoktan
c) peminjaman yang dilayani maksimal Rp…………………./ha lahan yang dimiliki anggota.
d) jangka waktu pengembalian 4 bulan dengan tolerasi keterlambatan 2 bulan.
e) apabila terjadi keterlambatan …………….
f) Pencairan pinjaman dalam bentuk (saprodi pupuk,benih,pestisida kecuali biaya tenaga kerja/dana)*.
g) Pencairan dana secara bertahap sesuai tahapan pegelolaan usaha.
h) Agunan…………….
i) Apabila terjadi kejadian diluar perkiraan (gagal panen, meninggal, bencana alam)……………………………………………..
b. Usaha Budidaya Peternakan.
Yang termasuk dalam budidaya peternakan adalah peternakan sapi, kambing, ayam, bebek, ……..……………………………………………………………………………..
a) Peminjam memiliki background sebagai peternak
b) peminjaman disesuaikan dengan standart analisa usaha tani Gapoktan
c) peminjaman yang dilayani maksimal Rp………………….
d) jangka waktu pengembalian 4 bulan dengan tolerasi keterlambatan 2 bulan.
e) apabila terjadi keterlambatan …………….
f) Pencairan pinjaman dalam bentuk (dana/ternak)*.
g) Agunan…………….
h) Apabila terjadi kejadian diluar perkiraan (meninggal, bencana alam)……………………………………………..
i) …………………………………………
c. Usaha Budidaya Perkebunan
yang termasuk dalam usaha budidaya Perkebunan kopi, cengkeh, sengon dll …………………………………………………………………………………………………………………
a) peminjaman disesuaikan dengan luasan lahan yang dimiliki oleh anggota.
b) peminjaman disesuaikan dengan standart analisa usaha tani Gapoktan
c) peminjaman yang dilayani maksimal Rp…………………./ha lahan yang dimiliki anggota.
d) jangka waktu pengembalian ………………………………
e) apabila terjadi keterlambatan …………….
f) Pencairan pinjaman dalam bentuk (saprodi pupuk,benih,pestisida kecuali biaya tenaga kerja/dana)*.
g) Pencairan dana secara bertahap sesuai tahapan pegelolaan usaha.
h) Agunan…………….
i) Apabila terjadi kejadian diluar perkiraan (gagal panen, meninggal, bencana alam)……………………………………………..
j) …………………………………………………………………………………..
2. Untuk Usaha Non Budidaya (OFF FARM).
Yang termasuk dalam Usaha Non Budidaya adalah usaha perdagangan hasil pertanian,kios saprodi, pengolahan hasil pertanian, home industri.
a) peminjaman disesuaikan jenis usaha yang diajukan oleh anggota.
b) peminjaman yang dilayani maksimal Rp………………….
c) Pengembalian diangsur tiap bulan
d) apabila terjadi keterlambatan …………….
e) Agunan…………….
f) Apabila terjadi kejadian diluar perkiraan (meninggal, bencana alam)……………………………………………..…………………………………………………
g) …………………………………………………………………………………
* : coret salah satu.
Aturan-aturan peminjaman diatas hanya sekedar contoh yang kami laksanakan di Gapoktan Roda Sejahtera, desa Tlogopayung, kec. Plantungan, Kendal. Pastilah masih jauh dari sempurna, oleh karena itu perlulah secara berkala ditinjau, dievaluasi dan diperbaiki dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan anggota dan meningkatkan akses peminjaman kepada para petani seluas-luasnya. Semoga bermanfaat.
Artikel terkait :
1. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 1)
2. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 2)
3. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 3)
4. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 4)
5. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 5)
6. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 6)
7. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 7)
8. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 8)
9. Ayo bentuk gapoktan di desa kita..(seri 9)
10. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 10)
11. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 11)
1. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 1)
2. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 2)
3. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 3)
4. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 4)
5. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 5)
6. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 6)
7. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 7)
8. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 8)
9. Ayo bentuk gapoktan di desa kita..(seri 9)
10. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 10)
11. Ayo bentuk gapoktan di desa kita...(seri 11)
PENTING UNTUK SOBAT SEMUA :
Jika link-link diatas tidak bisa berfungsi dengan baik, silahkan anda cari di DAFTAR ISI blog ini dengan judul artikel yang sama. Insya ALLAH tak ada masalah. Selamat membaca, dan jangan lupa tinggalkan komentar atau saran ya...terimakasih banyak.
salam kenal kembali.maklum masih newbie om.LKM-A PUAP berbentuk Koperasi syari'ah,dan anjuran dari PMT Kab.Bantul agar LKM-A PUAP(Koprasi Syari:ah)harus segera berbadan hukum,agar tidak mjd koprasi liar. salam.
BalasHapusthanks... bos infonya q juga lgi berusaha sekuat tenaga utk kembangkan gapoktan karna slama ini terjadi miss komunikkasi.... dgn kelpok tani yg ada
BalasHapus