PERAN DAN TUGAS PENGURUS GAPOKTAN/POKTAN
Pengurus Gapoktan
Pegurus Gapoktan terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara yaitu adalah petani anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota. Sedangkan untuk pengelola gapoktan (dibawah kendali Pengurus), terdiri dari Seksi Keuangan Mikro, seksi Usaha tani, seksi usaha pengolahan, seksi usaha sarana dan prasarana produksi, dan seksi usaha pemasaran.Untuk menjalankan fungsi organisasi, termasuk PUAP, masing-masing pengurus Gapoktan mempunyai tugas yaitu :
A. KETUA, mengkoordinasikan, mengorganisasikan serta bertanggungjawab penuh terhadap seluruh kegiatan gapoktan dg rincian sbb :
1. melaksanakan hasil keputusan rapat anggota, 2. memimpin rapat pengurus yang dihadiri pengurus poktan, komite pengarah dan penyuluh pendamping, 3. menandatangan surat menyurat dan dokumen pelaksanaan (PUAP) dan dokumen surat menyurat lain, 4. mewakili gapoktan dlm pertemuan dg pihak lain, 5. megkorrdinasikan pelaporan dan pertanggungjawaban dana, 6. memimpin organisasi dan administrasi gapoktan.
B. SEKRETARIS, bertugas menlaksanakan administrasi kegiatan gapoktan, dg rincian :
1. membuat dan memeliharan notulen rapat, berita acara, serta dokumen lain, 2. menyelenggarakan surat-menyurat, 3. menyelengarakan administrasi dokumen RUB (rencana usaha bersama), RUK/rencana Usaha kelompok, RUA/rencaca usha anggota dan keg. organisasi lain, 4. menyusun laporan bulanan dan laporan tahunan kegiatan gapoktan.
C. BENDAHARA, bertugas mennagani seluruh kegiatan administrasi keuangan gapoktan, termasuk penyaluran dan pengelolaan dana, dg rincian sbb :
1. melaksanakan penarikan/pencairan dana sesuai dengan jadwal pemanfaatn oleh anggota, 2. mebukukan setiap penyaluran dana (PUAP) kepada anggota, 3. menyimpan dan memelihara arsip pembukuan, 4. menyusun laporan bulanan dan laporan tahunan keuangan gapoktan.
KOMITE PENGARAH
Komite Pengarah adalah komite yg dibentuk oleh Pemerintahan Desa yg terdiri dari wakil tokoh masyarakat, wakil dari kelompok tani dan penyuluh pendamping. Komite Pengarah terdiri dari seorang ketua dan dua orang angota dgn tugas sbb :
1. memberi masukan dan pertimbangan dlm penetapan RUB pd saat rapat angota, 2. mengawasi penggunaan dana BLM PUAP sesuai keputusan Rapt Anggota, 3. memberi masukan dan pertimbangan dalam penumbuhan dan pengembangan unit usaha otonom gapoktan.
KELOMPOK TANI
Kelopok tani/POKTAN adalah kumpulan petani/peternak yg dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Jumlah aggota kelompok tani terdiri atas 20-25 orang atau disesuaikan dgn kondisi lingkungan masuartakat dan usaha taninya dan dipimpin oleh seorang ketua. Organisasi POktan terdiri dari Ketua, bendahara, sektertatis, seksi Usaha tani, seksi usaha pengolahan, seksi usaha sarana dan prasarana produksi, seksi usaha pemasaran. Ketua Poktan mempunyai tugas sbb :
1. Memimpin rapat angota poktan dalam peyusunan Rencana Usaha Kelompok /RUK berdsaarkan Rencana Usaha Anggota/RUA.
2. Menyampaikan hasil keputusan rapat anggota Gapktan kepada anggota kelopok tani
3. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan usaha kelompok sesuai dgn hasil keputusan rapat angota gapoktan
4. menyalurkan dana BLM-PUAP yg diterima dari Gapoktan kepada anggota sesuai RUA.
Berikut ini diuraikan TUPOKSI masing-masing seksi yang dapat dibentuk baik di GAPOKTAN maupun POKTAN.
Tugas Seksi Usaha Tani
Agar kegiatan usa tani petani dapat berlangsung dengan baik, GApoktan diarahkan agar empunyai kemampuan sbb :
1. mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi usaha tani yg menguntungkan berdasarkan info yg tersedia dalam bid teknologi sosial permodalan, sarana prod dan sumberdaya lainnya,
2. menyusun rencana definitif gapoktan dan melaksanakan kegiatan atas dasar pertimbangan efisiensi
3. memfasilitasi penerapn teknologi (bahan, alat, cara) usaha tani kelompok tani sesuai dg rencana kegiatan Gapoktan
4. menjalin kerjasama/kemitraan degnan pihak lain yg terkait dalam pelaksanaan usaha tani
5. mentaati dan melaksanakan kesepakatan yg dihasilkan bersama dalam organisasi maupun kesepakatan dg pihak lain
6. mengevalusi kegiatan bersama dan recana kebutuhan gapoktan sebagai bahan rencana kegiatan yg akan datang
7. meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian SDAL
8. mnegelola administrasi secara baik
9. merumuskan kesepakatan bersamaa baik dalam memecahkan masalah untuk melakukan berbagai kegiatan gapoktan
10. merencanakan dan melaksanakan pertemua-pertemuan berkala baik di dalam gapoktan, antar gapoktan, atau dgn instasi/lembaga terkait
Bersambung....
Seksi Usaha Pengolahan
Sebagai unit usaha pengolahan, hendaknya Gapoktan mempunyai kemampuan berikut :
1. menyusun perencanaan kebutuhan peralatan pengolahan hasil usaha tani petani dan poktan
2. menjalin kerjasama/kemitraan usaha dgn pengusaha pengolhaan hasil-hasil pertanian
3. menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penydia pengolahan peralatan-peralatan pertanian
4. mengembagkan kemampuan anggota gapoktan dalam pegolahan produk-produk hasil pertanian
5. mengorganisasikan kegiatan produksi anggota gapoktan ke dalam unit-unit usaha pengolahan
Seksi Usaha Sarana dan Pra Sarana Produksi
Sebagai unit usaha sarana dan prasarana, hendaknya gapoktan memiliki kemampuan sbb :
1. menyusun perenanaan kebutuhan sarana dan prasarana setiap anggotanya
2. menjalin kerjasama/kemitraan usaha dgn pihak penyedia sarana prasarana produksi pertanian dgn dinas terkait dan lembaga2 usaha saprotan
3. menjalin kerjasama/kemitraan usaha dgn pihak penyedia sarana prasarana produksi pertanian, pengolahan, pemasaran atau permodalan
Seksi Usaha Pemasaran
Sebagai unit pemasaran, hendaknya gapoktan memiliki kemampuan sbb :
1. mengidentifikasi, menganalisis potensi dan peluang pasar berdasarkan sumber daya yg dimiliki untuk megembangkan komoditi yg dikembangkan/diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yg lebih besar
2. menrencnakan kebutuhan pasar berdasarkan sumberdaya yg dimiliki dgn memprhatikan segmentasi pasar
3. menjalin kerjasama/kemitraan usaha dgn pemasok2 kebutuhan pasar
4. mengembangkan penyediaan kebutuhan2 pasar produk pertanian
5. mengembangkan kemampuan memasarkan produk2 hasil pertanian
6. menjalin kemitraan/kerjasama usaha dgn pihak pemasok hasil-hasil produksi pertanian
7. meningkatkan lkemampuan dlm menganalisis potensi usaha masing2 anggota utk di jadikan satu unit yg menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas
Seksi Keuangan Mikro
Agar kegiatan usaha keuangan mikro dpt berlangsung dgn baik, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sbb. :
1. menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa angota Gapoktan untuk memanfaatkan setiap informasi dan akses permodalan yg tersedia
2. meningkatkan kemampuan anggota Gapoktan untuk dpt mengelola keuangan mikro secara komersil
3. mengembagkan kemampuan utk menggali sumber-sumber usaha yg mampu meningkatkan permodalan
4. mendorong dan mengadvokasi anggota agar mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
SEKIAN DULU....bersambung di SERI 4, Insya ALLAH....Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar